KPK Tolak Tindak Pidana Korupsi Masuk RKHUP

Cerminia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menolak rancangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukan aturan tindak pidana korupsi kedalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Rabu (25/04).

Wakil Ketua KPK RI, Laode M Syarif mengakatakan, seandainya undang-undang korupsi dimasukan kedalam RKHUP atau norma-normanya seperti yang ada dalam rancangan atau draf, pasti akan mengurangi efektivitas pembrantasan korupsi. "Hal tersebut akan mengurangi evektivitas pembrantasan korupsi," kata Laode.

Lanjut Laode, dalam hal itu belum jelas, apakah KPK mempunyai tugas dan wewenang untuk menyidik kasus tindak pidana korupsi.

"Kami berharap kepada masayarakat dan akademisi usulan kami kepada pemerintah dan DPR, kami berharap tindak pidana  korupsi itu di tetapkan diluar RKHUP," tambah.

Pasal 1 angka 1 UU No. 30/2002 menentukan bahwa mandat KPK adalah memberantas tindak pidana korupsi. Sebagimana diatur dalam undang-undang Tipikor.

"Wewenang KPK adalah terhadap undang-undang Tipiko, bukan KUHP," tambah Laode.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages