KPK Undang Pakar Mengkaji Kasus Century

Cerminia |  Dalami kasus Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI  akan mengundang para pakar untuk mengkaji tentang prapradilan yang memerintahkan aparat penegak hukum untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK RI, Laode M Syarif mengakatakan, terkait perkembangan kasus Century, pihak KPK akan mengundang pakar untuk mengkaji prapradilan yang memerintahkan aparat penegak hukum menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Karena ini adalah baru di Indonesia, kami perlu mengkajinya," kata Laode.

Lanjut Laode, KPK menerima sesuatu yang akan di kerjakan apabila buktinya kuat.

"Kita yakini dipengadilan bisa menang pasti akan kita kerjakan," jelas Laode.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages